Masalah Internal, Partai Ummat Karimun Tak Kembalikan Berkas Bacaleg

- 11 Juli 2023, 08:37 WIB
PARTAI UMMAT Kabupaten Karimun dipastikan tak mengembalikan berkas pencalegannya alias absen di pencalegan Karimun.
PARTAI UMMAT Kabupaten Karimun dipastikan tak mengembalikan berkas pencalegannya alias absen di pencalegan Karimun. /Ilustrasi/F. ILUSTRASI KEPRIPOST.COM

KEPRI POST - Batas akhir pengembalian berkas bacaleg untuk DPRD Kabupaten Karimun ditutup. Namun hanya satu parpol yang tak mengembalikan berkas pencalonan bacalegnya yakni Partai Ummat. Hal tersebut diakui oleh Ketua Partai Ummat Kabupaten Karimun Rahman.

Karena masalah internal di Partai Ummat Karimun, ditegaskan Ketua Partai Ummat Karimun, Rahman, Partai Ummat tak mengembalikan berkas perbaikan pencalegan bacaleg ke KPU Kabupaten Karimun hingga batas akhir perbaikan.

Tak hanya bacaleg untuk DPRD Kabupaten Karimun saja. Bacaleg DPRD Provinsi Kepri dari Partai Ummat pun juga tak mengembalikan berkas pencalonannya.

Baca Juga: Inilah 5 Anggota KPU Karimun Terpilih Periode 2023-2028

Tak mengembalikannya berkas pencalonan bacaleg dari Partai Ummat Karimun, juga dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus.

Jumlah bacaleg untuk DPRD Kabupaten Karimun sendiri, yang mendaftar di KPU Karimun sebanyak 517 bacaleg. Dari jumlah semua itu, sebanyak 105 bacaleg berkas pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat, sisanya sebanyak 412, sebelumnya tak memenuhi syarat, meskipun di akhir penutupan perbaikan berkas, banyak memenuhi syarat. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x