Anggota DPRD Batam Nyabu Azhari David Yolanda dan Teman Perempuannya, Natasya Hanya Dituntut Rehabilitasi

- 14 Juli 2023, 10:05 WIB
Kamis Mendatang, Oknum Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda Segera Jalani Sidang Perdana di PN Batam
Kamis Mendatang, Oknum Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda Segera Jalani Sidang Perdana di PN Batam /kepripost.com/

KEPRI POST - Mantan Anggota DPRD Batam dari Partai NasDem Azhari David Yolanda atau biasa dipanggil David, yang ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram, dituntut hukuman satu tahun rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Mantan Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda dituntut hukuman satu tahun rehabilitasi oleh jaksa setelah di persidangan, Azhari David Yolanda menurut jaksa hanya terbukti sebagai pemakai saja yang diharuskan untuk direhabilitasi.

Tak Hanya mantan anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda saja yang hanya dituntut rehabilitasi. Teman perempuannya yang bernama Natasya juga dituntut serupa yakni satu tahun rehabilitasi.

Dalam amar tuntutan, Jaksa Immanuel menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Sebagaimana melanggar pasal 127 Ayat(1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda dan Natasya kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel kawasan Batuampar pada 25 Januari lalu. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x