ASN dan Non-ASN Pemprov Kepri Wajib Apel Pagi Setiap Senin dan Apel Bersama Tanggal 17

- 15 Juli 2023, 08:30 WIB
Pemprov Kepri mewajibkan ASN dan non-ASN untuk apel pagi setiap Senin dan apel bersama setiap tanggal 17.
Pemprov Kepri mewajibkan ASN dan non-ASN untuk apel pagi setiap Senin dan apel bersama setiap tanggal 17. /Tangkap layar/PEMPROV KEPRI/

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk apel pagi setiap hari Senin di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Kewajiban bagi seluruh ASN dan non-ASN Pemprov Kepri untuk apel pagi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/800/21/BKDKORPRI-SET/2023.

Surat Edaran tentang Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja serta Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan Pemprov Kepri tersebut ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad pada 7 Juli 2023 dan berlaku efektif mulai 17 Juli 2023.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Mie Lendir yang Enak di Batam, Makanan Khas Kepulauan Riau (Kepri)

"Seluruh pegawai ASN dan non-ASN, setiap hari Senin melaksanakan apel pagi, berlokasi di kantor masing-masing yang dipimpin Kepala OPD atau pejabat yang ditunjuk," ujar Gubernur Ansar dalam edaran tersebut.

Apel Bersama di Kantor Gubernur

Selain apel pagi setiap Senin di kantor masing-masing, ASN dan non-ASN Pemprov Kepri juga wajib apel bersama di Kantor Gubernur di Dompak Tanjungpinang setiap tanggal 17.

Adapun untuk pelaksanaan apel Senin pagi, peserta wajib berpakaian seragam KORPRI lengkap bagi ASN, Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta celana atau rok cokelat dan baju krem bagi Tenaga Harian Lepas (THL).

Surat Edaran juga mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga: Camat dan Lurah se-Batam Kompak Absen di Rakor se-Kepri, Ansar dan Amsakar Acungkan Jempol

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x