Adapun hari kerja Pemprov Kepri selama lima hari kerja dalam satu minggu yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam kerja 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
"Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30, istirahat pukul 12.00 - 12.45, dan pulang pukul 16.00 WIB. Khusus hari Jumat, masuk pukul 07.30, istirahat pukul 11.30 - 13.00, dan pulang pukul 15.30 WIB," ujar Ansar.
Sementara itu unit kerja pada OPD yang melaksanakan tugas dan fungsi memberikan dukungan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat dikecualikan dari ketentuan hari kerja dan jam kerja, seperti rumah sakit dan satuan pendidikan.
Gubernur juga meminta Kepala OPD membina dan memantau disiplin jam kerja ASN dan non-ASN Pemprov Kepri serta mengapresiasi pegawai yang disiplin jam kerja dalam kurun waktu selama satu tahun secara terus-menerus.***