Dua Sopir Taksi Dibekuk Polda Kepri, Ketahuan jadi Calo TKI atau Pekerja Migran Ilegal

- 20 Juli 2023, 17:08 WIB
Ditreskrimum Polda Kepri ungkap penyelundupan TKI Ilegal ke Kamboja
Ditreskrimum Polda Kepri ungkap penyelundupan TKI Ilegal ke Kamboja /Foto: Romi kurniawan /

KEPRI POST - Ditreskrimum Polda Kepri membekuk dua calo yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia atau TKI secara ilegal melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, kedua calo TKI ilegal atau pekerja migran Indonesia yang kesehariannya berprofesi sebagai sopi taksi tersebut, berinisial N berumur 37 tahun dan YA yang juga berumur sama 37 tahun, statusnya langsung dijadikan tersangka TPPO.

Kepada penyidik Polda Kepri, kedua tersangka mengaku akan memberangkatkan pekerja migran Indonesia atau TKI ilegal ke Singapura.

Kedua tersangka kepada penyidik Polda Kepri mengaku ke korbannya mampu mengurus keberangkatan kerja dari Batam ke Singapura.

Sekali dapat korban TKI ilegal atau pekerja migran Indonesia, kedua tersangka mengaku mendapat untung hingga Rp 450 ribu.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri sendiri mendapatkan laporan di lapangan tentang adanya pengiriman pekerja migran Indonesia atau TKI ilegal asal Blitar Jawa Timur dan Sukabumi Jawa Barat.

Kedua tersangka dibekuk penyidik Polda Kepri di Kepri Mall pada 10 Juli 2023 lalu.

Penyidik Polda Kepri menyita barang bukti dari tangan kedua tersangka berupa dua buku paspor, dua tiket pesawat, dua ponsel, serta satu unit taksi bandara dan boarding pass.

Kedua tersangka calo TKI ilegal ini dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x