Dari pembahasan itu, kemudian dilanjutkan dengan studi banding ke Terminal Penumpang Angin Mamiri Pelabuhan Makassar guna mempelajari standar pengelolaan terminal penumpang dan referensi tarif pas terminal.
Dari pembahasan itu, kemudian disepakati kenaikan tarif masuk dari sebelumnya Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per orang untuk pelabuhan domestik.
Sementara untuk jalur penumpang internasional naik dari Rp40 ribu menjadi Rp75 ribu untuk WNI. Kemudian untuk WNA naik dari sebelumnya Rp60 ribu menjadi Rp100 ribu per orang.
Kenaikan tarif yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2023 ini menuai penolakan dari berbagai pihak, karena sangat memberatkan masyarakat.
Selain memberatkan masyarakat, kenaikan tarif ini juga dinilai tidak wajar, mengingat Pelindo Tanjungpinang tak pernah menyampaikan secara utuh kepada publik terkait dasar kenaikan.
Permenhub Nomor 121 Tahun 2018 telah mengatur bahwa kenaikan tarif pas pelabuhan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan tertentu, seperti inflasi sama dengan atau lebih besar dari 7 persen. Sementara tingkat inflasi Tanjungpinang pada 2022 hanya 4,96 persen.
Namun disayangkan, kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang yang mendapat penolakan luas di masyarakat itu, ternyata sudah mendapat persetujuan dari tujuh Anggota DPRD Tanjungpinang dalam rapat di Makassar.***