Pemprov Kepri Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Kepri Periode 2023-2027

- 2 Agustus 2023, 16:49 WIB
Pemprov Kepri membuka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Kepri periode 2023-2027 yang segera diumumkan Timsel.
Pemprov Kepri membuka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Kepri periode 2023-2027 yang segera diumumkan Timsel. /tangkap layar/ki/

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) segera membuka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Kepri periode 2023-2027.

Pembukaan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Kepri ini merupakan amanat Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal ini mengatur tentang rekrutmen calon secara terbuka, jujur, dan obyektif.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri, Hasan mengatakan bahwa Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Kepri akan berlangsung dalam waktu dekat.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kenakan Tanjak Bangsawan Melayu Kepri, Dibuat Turun Temurun dan Taat Adab

"Timselnya ada 5 orang, terdiri dari 2 orang akademisi, 1 orang perwakilan dari tokoh masyarakat, 1 orang perwakilan dari unsur pemerintah, dan 1 orang dari perwakilan Komisi Informasi Pusat,” katanya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Hasan berharap kepada masyarakat Provinsi Kepri yang memiliki pengetahuan, kemampuan dan pengalaman dalam hal keterbukaan informasi publik dapat mendaftarkan diri, sehingga nantinya dapat membangun iklim keterbukaan di Provinsi Kepri.

"Seleksi ini terbuka untuk umum, silakan bagi siapapun yang memiliki kemampuan di bidang pengelolaan informasi publik untuk mendaftarkan diri," kata Hasan.

Baca Juga: Parpol di Kepri Andalkan Eks Kepala Daerah Rebut Kursi DPR di Pemilu 2024

Syarat Anggota Komisi Informasi

Berikut syarat-syarat sebagai Anggota Komisi Informasi:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x