KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan lima nama Anggota Bawaslu Kota Batam yang terpilih untuk masa jabatan 2023-2028. Pengumuman ini sempat tertunda, hingga memunculkan terjadinya kekosongan jabatan di lembaga pengawas pemilihan umum ini.
Daftar lima nama Anggota Bawaslu Kota Batam yang lulus uji kelayakan dan kepatutan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 2568/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 17 Agustus 2023.
Berikut nama-nama Anggota Bawaslu Kota Batam yang lulus uji kelayakan dan kepatutan serta terpilih untuk masa jabatan 2023-2028:
Baca Juga: Bawaslu Laporkan Seluruh Komisioner KPU RI ke DKPP, Ini Alasannya!
- Antonius Itoloha Gaho
- Jazuli
- Syailendra Reza Irwansyah
- Ully Yushariyen Damanik
- Zainal Abidin
Sebelumnya, terdapat 10 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu RI dan 5 orang yang tidak terpilih, masuk dalam Pergantian Antar Waktu (PAW). Kelimanya adalah Salim, Abd Hasyim Panggabean, Subari, Priya Ribut Santosa, dan Herrigen Agusti.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota. Di antara tugasnya adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.