3 Anggota Bawaslu Bintan Terpilih untuk Masa Jabatan 2023-2028

- 18 Agustus 2023, 06:08 WIB
Inilah tiga Anggota Bawaslu Bintan terpilih untuk masa jabatan 2023-2028 berdasarkan pengumuman Bawaslu RI.
Inilah tiga Anggota Bawaslu Bintan terpilih untuk masa jabatan 2023-2028 berdasarkan pengumuman Bawaslu RI. /tangkap layar/bawaslu/

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan tiga nama Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan yang terpilih untuk masa jabatan 2023-2028.

Daftar tiga nama Anggota Bawaslu Bintan yang lulus uji kelayakan dan kepatutan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 2568/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 17 Agustus 2023.

Berikut nama-nama Anggota Bawaslu Bintan yang lulus uji kelayakan dan kepatutan serta terpilih untuk masa jabatan 2023-2028:

Baca Juga: 5 Anggota Bawaslu Batam Terpilih untuk Masa Jabatan 2023-2028

  1. Bambang
  2. Iskandar
  3. Sabrima Putra

Sebelumnya, terdapat 6 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu RI dan 3 orang yang tidak terpilih, masuk dalam Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketiga PAW tersebut adalah Joko Aqnur Purnama, Ervina Sari, dan Ondi Dobi Susanto.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota. Di antara tugasnya adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Laporkan Seluruh Komisioner KPU RI ke DKPP, Ini Alasannya!

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah