KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan tiga nama Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan yang terpilih untuk masa jabatan 2023-2028.
Daftar tiga nama Anggota Bawaslu Bintan yang lulus uji kelayakan dan kepatutan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 2568/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 17 Agustus 2023.
Berikut nama-nama Anggota Bawaslu Bintan yang lulus uji kelayakan dan kepatutan serta terpilih untuk masa jabatan 2023-2028:
Baca Juga: 5 Anggota Bawaslu Batam Terpilih untuk Masa Jabatan 2023-2028
- Bambang
- Iskandar
- Sabrima Putra
Sebelumnya, terdapat 6 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu RI dan 3 orang yang tidak terpilih, masuk dalam Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketiga PAW tersebut adalah Joko Aqnur Purnama, Ervina Sari, dan Ondi Dobi Susanto.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota. Di antara tugasnya adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Laporkan Seluruh Komisioner KPU RI ke DKPP, Ini Alasannya!