PKS Anggap Terpilihnya Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith Cacat Hukum, Ini Alasannya

- 25 Agustus 2023, 13:53 WIB
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bintan menilai terpilihnya Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith cacat hukum.
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bintan menilai terpilihnya Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith cacat hukum. /tangkap layar/bintan/

KEPRI POST - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bintan menilai terpilihnya Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith cacat hukum. PKS dan Dhenok Puspita Sari akan menggugat hasil pemilihan tersebut.

Dalam pemilihan Wakil Bupati Bintan yang berlangsung pada Kamis, 24 Agustus 2023, Ahdi Muqsith menang telak 90 persen suara dari lawannya, Dhenok Puspita Sari. Dari 25 Anggota DPRD Bintan, 22 orang menggunakan hak pilihnya dan 3 orang dari PKS tidak mencoblos.

Hasilnya, dari 22 suara, Ahdi Muqsith meraih 20 suara, Dhenok meraih 1 suara, dan 1 suara tidak sah. Kedua calon tersebut merupakan usulan dari partai koalisi, Ahdi diusung oleh Partai Demokrat dan Dhenok diusung PKS. 

Baca Juga: Menang Telak 90 Persen Suara, Ahdi Muqsith Terpilih Wakil Bupati Bintan

"Kami akan menggugat panitia pemilihan dan pimpinan DPRD Bintan," ujar Sekretaris Umum (Sekum) DPD PKS Bintan, Lamuji, Jumat, 25 Agustus 2023.

PKS menilai prose pemilihan tersebut melanggar tata tertib dan tidak sesuai dengan peraturan. Karenanya, Fraksi PKS langsung keluar dari ruang sidang paripurna pemilihan di DPRD Bintan.

Pelanggaran tata tertib itu terkait dengan ketentuan bahwa Calon Wakil Bupati wajib hadir saat rapat paripurna. Jika calon berhalangan, maka proses pemilihan bisa ditunda, maksimal sampai tiga kali.

Adapun calon yang berhalangan dalam proses pemilihan itu adalah Dhenok Puspita Sari, karena sakit yang dibuktikan dengan surat resmi dari rumah sakit di Malaysia. Ia sedang menjalani proses pemulihan hingga 28 Agustus 2023.

Pemilihan Wakil Bupati Bintan itu sedianya dilaksanakan pada Senin, 21 Agustus 2023. Namun pemilihan batal, dengan alasan ada salah seorang calon yang sakit.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x