Rata-Rata Dipengaruhi Hamil Duluan, 12 Anak Ajukan Dispensasi Nikah

- 3 November 2023, 09:27 WIB
Jumlah anak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama pada akhir Oktober mencapai 12 anak, karena hamil duluan.
Jumlah anak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama pada akhir Oktober mencapai 12 anak, karena hamil duluan. /F. INTERNET

KEPRI POST - Jumlah anak mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kota Batam pada akhir Oktober 2023 mencapai 12 anak. Jumlah itu naik 4 anak dibandingkan data akhir Agustus 2023.

Dari jumlah 12 anak yang mengajukan dispensasi menikah, tak semua diputus oleh Pengadilan Agama. Sebab ada satu perkara dicabut karena pihak perempuan tak lagi bersekolah, sehingga memicu persepsi menikah usia muda oleh pihak keluarga.

Dari jumlah anak yang mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Batam, terbanyak karena faktor menikah usia dini. Salah satunya pihak perempuan sudah hamil duluan sebelum menikah, atau sudah berhubungan di luar nikah.

Rata-rata pemohon dispensasi nikah di Pengadilan Agama Batam berusia 16 sampai 17 tahun.

Apa Itu Dispensasi Nikah?

Dispensasi nikah adalah salah satu bentuk kebijakan khusus yang diberikan terkait penanganan dan penyelesaian perkara pernikahan di Indonesia. Artinya adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang usianya di bawah 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Ketentuan terkait dengan dispensasi nikah ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.

Kebijakan khusus bagi mereka yang ingin menikah namun usianya belum mencukupi bisa diajukan oleh orang tua dari anak tersebut ke Pengadilan Agama.

Selanjutnya Pengadilan Agama akan menggelar proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah