KEPRI POST - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah keputusan yang berani. Karena memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Mahfud MD awalnya memperkirakan bahwa putusan Majelis Kehormatan MK paling sebatas skors selama enam bulan kepada Anwar Usman. Sehingga tidak bisa lagi memimpin sidang konstitusi.
"Di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Itu kan bagus, berani," katanya dalam Rakornas Penyelenggaraan Pemilu, Rabu 8 November 2023.
Baca Juga: Agenda Makan Siang Wapres dengan Mahfud MD, Muhaimin, dan Gibran Batal Lagi
Menurut Mahfud, putusan Majelis Kehormatan MK ini juga menutup peluang Anwar Usman untuk mengajukan banding.
Karena jika MKMK memberhentikan Anwar secara tidak hormat, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa mengajukan banding.
"Kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding, selesai," terangnya.
Sementara itu Anwar Usman menilai ada skenario dan politisasi atas putusan MKMK yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua MK.
Baca Juga: Kantongi KTA PDIP, Bobby Nasution Malah Dukung Prabowo-Gibran Dibanding Ganjar - Mahfud MD