Alamak! 10.411 Wajib Pajak di Kepri Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

- 24 April 2024, 20:51 WIB
Masih ada 10.411 wajib pajak di Kepri belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Masih ada 10.411 wajib pajak di Kepri belum melakukan pemadanan NIK-NPWP. /Humas Kemenkeu/

Imanul menjelaskan, jika hingga batas waktu 1 Juli masyarakat belum melakukan pemadanan, maka akan sulit untuk mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi lain secara normal.

Layanan administrasi perpajakan tersebut seperti pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Selain itu, dapat pula menghambat layanan ekspor impor, perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, serta layanan administrasi pemerintahan selain DJP.

"Termasuk layanan pencairan dana pemerintah, serta layanan lain yang menggunakan NPWP," katanya.

Imanul menerangkan, melalui pemadanan ini, maka masyarakat yang memiliki NIK secara otomatis akan memiliki NPWP, namun demikian tidak otomatis menjadi wajib pajak.

Hal itu karena tidak semua orang yang memiliki NIK berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

"Kalau penghasilan seseorang melebihi batas PTKP, maka akan dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan tarif yang berlaku," terangnya.

Adapun tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.

Pemadanan NIK-NPWP menjadi single identity number (SIN) akan membantu proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.***

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah