Masih Ada 74.620 Wajib Pajak di Kepri Belum Validasi NIK ke NPWP Karena Ribet, Simak Caranya!

- 11 April 2023, 18:15 WIB
Wajib pajak di Kepri banyak yang belum validasi NIK ke NPWP, simak caranya.
Wajib pajak di Kepri banyak yang belum validasi NIK ke NPWP, simak caranya. /Tangkapan Layar/

KEPRI POST - Banyak wajib pajak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang belum mevalidasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dari 287 ribu wajib pajak, masih ada 74.620 orang atau sekira 26 persen yang belum melakukan validasi.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri, jumlah wajib pajak yang mevalidasi NIK menjadi NPWP baru 74,26 persen atau sekira 212.380 orang.

Baca Juga: Sindir Ansar-Marlin? Pemprov Kepri Keruk Pajak, Warga Batam Dapat Jalan Rusak

 

Menurut Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna, tujuan validasi NIK ke NPWP ini untuk menyelaraskan data diri yang tertera di kedua kartu tersebut. Sehingga menjadikan perpajakan lebih efisien hanya dengan satu kartu identitas saja.

"Selain itu, ini juga untuk memperbaiki data, karena terkadang sering terjadi salah nama antara NIK dan NPWP," katanya, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga: Kenapa Pajak dan Ongkos Kirim Barang dari Batam Mahal? Ini Penyebabnya

Berikut cara melakukan validasi dari NIK menjadi NPWP:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id.
  • Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan 16 digit NIK.
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai.
  • Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah