Putusan Bawaslu: KPU Langgar Administrasi Pemilu Terkait Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

- 1 Desember 2023, 12:30 WIB
Bawaslu putuskan KPU melanggar administrasi Pemilu terkait dengan kuota 30 persen caleg perempuan di Pemilu 2024.
Bawaslu putuskan KPU melanggar administrasi Pemilu terkait dengan kuota 30 persen caleg perempuan di Pemilu 2024. /tangkap layar/bawaslu/

KEPRI POST - Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam perkara Nomor REG 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Perkara ini terkait dengan kuota caleg perempuan minimal 30 persen di DCT Anggota DPR dan DPRD.

Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa Bawaslu menyatakan bahwa KPU melanggar ketentuan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menyatakan terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu 29 November 2023.

Baca Juga: Perangkat dan Kepala Desa Deklarasi Dukungan ke Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Netralitas!

Majelis Pemeriksa Bawaslu menegaskan, tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dalam melaksanakan proses pencalonan Anggota DPR merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

Adapun amar Putusan MA menyatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU 7/2017 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas". Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas". Melalui putusan tersebut, MA juga memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

Dalam pertimbangannya, Majelis Pemeriksa Bawaslu menilai terdapat fakta bahwa KPU meminta fatwa ke MA yang kemudian diterbitkan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial No. 58/WKMA.Y/SB/XI/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Surat itu berisi pelaksanaan putusan hak uji materi MA, dilaksanakan KPU RI sendiri dan terkait akan dilaksanakan pada Pemilu 2024 atau pemilu selanjutnya, bukan ranah MA lagi, namun menjadi wewenang KPU.

Baca Juga: Bawaslu Batam Tertibkan Ratusan APK di 9 Kecamatan, Zainal: Tiga Kecamatan Belum

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x