Putusan Bawaslu: KPU Langgar Administrasi Pemilu Terkait Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

- 1 Desember 2023, 12:30 WIB
Bawaslu putuskan KPU melanggar administrasi Pemilu terkait dengan kuota 30 persen caleg perempuan di Pemilu 2024.
Bawaslu putuskan KPU melanggar administrasi Pemilu terkait dengan kuota 30 persen caleg perempuan di Pemilu 2024. /tangkap layar/bawaslu/

Aturan ini berbeda pada Pemilu 2019 lalu, di mana penghitungan kuota keterwakilan perempuan dilakukan dengan pembulatan ke atas.

Perubahan penghitungan kuota itu menyebabkan sejumlah parpol di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan Caleg perempuan di Pemilu 2024 kurang dari 30 persen.

Di Kepri, terdapat 7 parpol yang gagal memenuhi kewajiban afirmasi perempuan, karena mengajukan Caleg DPR perempuan kurang dari 30 persen.

Padahal, terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30 persen merupakan syarat keikutsertaan parpol pada pemilu legistilatif di suatu daerah pemilihan (dapil).

Adapun 7 parpol di Kepri yang gagal memenuhi kewajiban afirmasi perempuan untuk Caleg DPR adalah PKB, Gerindra, PDIP, Nasdem, Partai Buruh, Garuda, dan Demokrat. Mereka hanya mengajukan 1 orang dari kuota 4 orang atau hanya 25 persen.

Sementara itu Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD yang diajukan parpol memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x