Putusan Bawaslu: KPU Langgar Administrasi Pemilu Terkait Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

- 1 Desember 2023, 12:30 WIB
Bawaslu putuskan KPU melanggar administrasi Pemilu terkait dengan kuota 30 persen caleg perempuan di Pemilu 2024.
Bawaslu putuskan KPU melanggar administrasi Pemilu terkait dengan kuota 30 persen caleg perempuan di Pemilu 2024. /tangkap layar/bawaslu/

"Terhadap surat Wakil Ketua MA, terlapor (KPU) seharusnya segera menentukan sikap terkait dengan waktu pelaksanaan Putusan MA No.24P/HUM/2023 apakah dilaksanakan pada Pemilu 2024 atau pemilu selanjutnya. Ketidakjelasan sikap terlapor (KPU) pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Anggota Majelis Herwyn JH Malonda.

Majelis Pemeriksa Bawaslu menilai KPU mengabaikan Putusan MA, karena melaksanakan tahapan berikutnya dengan tetap berpedoman pada norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 sebelum adanya putusan MA.

Maka dari itu, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terkait dengan tahapan pencalonan anggota DPR.

"Memerintahkan KPU RI untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti putusan MA No.24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial No. 58/WKMA.Y/SB/XI/2023 tanggal 23 Oktober 2023," ujar Puadi.

Baca Juga: Spanduk dan Baliho Caleg Bertebaran di Kepri, Kinerja Bawaslu Dipertanyakan

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh empat Majelis Pemeriksa Bawaslu, terdiri dari Puadi, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Herwyn JH Malonda. Perkara ini diajukan oleh 12 pelapor, di antaranya Hadar Nafis Gumay, Wirdyaningsih, Wahidah Suaib, dan Mikewati Vera Tangkar.

Pelapor mendalilkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR yang dilakukan KPU RI tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan Anggota DPR.

Hal ini, menurut pelapor tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023 jo. Putusan MA No.24/P/HUM/2023.

Sejumlah Parpol Gagal Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Terdapatnya parpol yang mengajukan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen ini lantaran aturan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur bahwa penghitungan kuota caleg perempuan apabila menghasilkan dua angka di belakang koma tak mencapai 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x