KPU Bakal Coret 2 Caleg DPRD Kepri dari DCT Pemilu 2024, Ini Alasannya

- 12 Desember 2023, 12:30 WIB
Dua caleg DPRD Kepri segera dicoret dari DCT Pemilu 2024 karena kasus pidana yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.
Dua caleg DPRD Kepri segera dicoret dari DCT Pemilu 2024 karena kasus pidana yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar. /tangkap layar/dprd kepri/

Vonis MA untuk Hadi Candra dan Ilyas Sabli

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Hadi Candra dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna. Selain penjara, MA juga mewajibkan Hadi membayar denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp345.450.000.

Selain terhadap Hadi, MA juga menjatuhkan vonis kepada Ilyas Sabli dalam kasus yang sama. Mantan Bupati Natuna yang sekarang masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri ini divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna, Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka pada 31 September 2017 silam. Kelima tersangka itu adalah Ilyas Sabli yang saat itu menjabat Bupati Natuna dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur, serta Hadi Candra yang saat itu menjabat Ketua DPRD Natuna.

Dalam kasus ini, jaksa menemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Nilai kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah