APK Caleg di Batam Menyalahi Aturan, Kapolresta Barelang Tegur KPU dan Bawaslu

- 13 Desember 2023, 13:09 WIB
APK Caleg di Batam Menyalahi Aturan, Kapolresta Barelang Tegur KPU dan Bawaslu
APK Caleg di Batam Menyalahi Aturan, Kapolresta Barelang Tegur KPU dan Bawaslu /Foto: Ist/

KEPRI POST - Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang calon legislatif (Caleg) tidak pada tempat, membuat Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.

Hal itu disebabkan karena merusak estetika Kota Batam, karena pemasangan APK tidak sesuai tempatnya.

Beberapa caleg memasang APK dipinggir jalan dan di pohon, dimana hal tersebut merusak dan menganggu masyarakat yang berkendara.

Baca Juga: KPU Bakal Coret 2 Caleg DPRD Kepri dari DCT Pemilu 2024, Ini Alasannya

Misalnya di sekitar lampu merah dekat Polsek Lubukbaja, dimana poster caleg dipasang Dipersimpangan jalan.

"Itu dipasang disimpang jalan, hal itu membuat pengendara tidak bisa melihat laju kendaraan kalau begitu," kata Nugroho.

Nugroho juga menegaskan kepada KPU Batam agar memberikan teguran ke caleg untuk memberikan Surat Peringatan, karena memasang APK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Segera lakukan penertiban, karena sudah menganggu masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Kepala Kantor KPU BC Batam Ucapkan Selamat Hari Raya Natal 2023, Rizal: Selamat Natal dan Tahun Baru 2024

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x