KEPRI POST - Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang calon legislatif (Caleg) tidak pada tempat, membuat Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.
Hal itu disebabkan karena merusak estetika Kota Batam, karena pemasangan APK tidak sesuai tempatnya.
Beberapa caleg memasang APK dipinggir jalan dan di pohon, dimana hal tersebut merusak dan menganggu masyarakat yang berkendara.
Baca Juga: KPU Bakal Coret 2 Caleg DPRD Kepri dari DCT Pemilu 2024, Ini Alasannya
Misalnya di sekitar lampu merah dekat Polsek Lubukbaja, dimana poster caleg dipasang Dipersimpangan jalan.
"Itu dipasang disimpang jalan, hal itu membuat pengendara tidak bisa melihat laju kendaraan kalau begitu," kata Nugroho.
Nugroho juga menegaskan kepada KPU Batam agar memberikan teguran ke caleg untuk memberikan Surat Peringatan, karena memasang APK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Segera lakukan penertiban, karena sudah menganggu masyarakat," ujarnya.