KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) membutuhkan 41.398 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Mereka akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dengan masing-masing 7 Anggota KPPS per TPS.
Anggota KPU Kepri Jernih Milyati Siregar mengatakan, di Kepri terdapat 5.914 TPS yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.
Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan pembentukan KPPS yang akan berlangsung mulai tanggal 11 Desember 2023.
Baca Juga: Desember 2023, KPU Batam Rekrut 22.600 KPPS Pemilu 2024
"Ini kita membuka pengumuman dan pendaftaran KPPS di seluruh kabupaten/kota. Jadi ada 5.914 TPS dikalikan 7, itu KPPS yang akan kita rekrut sebanyak 41.398 orang," ujarnya, mengutip berita Antara pada Jumat, 8 Desember 2023.
Jernih memastikan proses perekrutan petugas TPS tersebut akan berjalan dengan baik. Termasuk di kawasan pulau penyangga seperti Kabupaten Anambas dan Natuna.
"Perekrutan di Anambas dan Natuna, karena itu hinterland pasti ada kendala, tapi kita minimalisir berdasarkan pemilihan sebelumnya," katanya.
Honor KPPS di Pemilu 2024 Naik
Pada Pemilu 2024, honor KPPS mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.