Agar Kampanye Tidak Dibubarkan, Ketahui Cara Membuat Surat Pemberitahuan

- 30 Desember 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi cara membuat surat pemberitahuan agar kampanye tidak dibubarkan.
Ilustrasi cara membuat surat pemberitahuan agar kampanye tidak dibubarkan. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Peserta pemilu yang akan melakukan kampanye, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, hingga rapat umum harus menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

Aturan untuk menyampaikan pemberitahuan kampanye itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye sudah berlangsung sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Sesuai tahapan, saat ini peserta pemilu baru diperbolehkan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga, serta debat capres-cawapres.

Sedangkan untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring atau online, baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024.

Menjelang tahapan kampanye rapat umum, ketahui aturan tentang pemberitahuan untuk kegiatan kampanye rapat umum:

1. Petugas Kampanye Pemilu rapat umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya.

2. Dalam hal rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 kabupaten/kota dalam 1 provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tingkat daerah.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah