Jangan Sembarangan! Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

- 26 Desember 2023, 20:00 WIB
Ketahui aturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 agar tidak sembarangan.
Ketahui aturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 agar tidak sembarangan. /kepripost.com/

KEPRI POST - Alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk peserta Pemilu 2024 masih marak terpasang sembarangan di beberapa persimpangan dan ruas jalan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Fenomena pemasangan alat peraga kampanye secara sembarangan di Batam, makin hari bertambah banyak, karena kurangnya pengawasan dan penindakan dari pihak terkait.

Pantauan KepriPost.com pada Selasa, 26 Desember 2023, beberapa spanduk dan baliho peserta pemilu banyak bergelantungan di pohon-pohon. Selain mengganggu ketertiban umum, atribut yang ditancapkan dengan paku atau ditali di antara pepohonan itu juga merusak estetika kota.

Baca Juga: 3 Kategori Pemilih yang Berhak Memberikan Suara di TPS Pemilu 2024

Di antara alat peraga kampanye yang terpasang sembarangan itu terlihat di sejumlah jalan raya dan persimpangan yang ada di Kota Batam.

Jarak pandang pengguna jalan terhalang, karena sebagian alat peraga kampanye terpasang di persimpangan jalan atau belokan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sempat menyayangkan keberadaan atribut caleg yang terpasang tidak sesuai aturan tersebut.

"Seperti di wilayah Lubuk Baja, saya melihat alat peraga kampanye parpol dan caleg terpasang tidak pada tempatnya. Ada yang terpasang di pagar dan pohon, sehingga merusak estetika Kota Batam," ujarnya dalam Jumat Curhat di Bengkong, Jumat 8 Desember 2023.

Baca Juga: Ketahui Perbedaan Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka dalam Kampanye Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah