KEPRI POST - Di kawasan Rempang Eco City, ternyata ada dua lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024 mulai 21 Januari mendatang. Lokasinya berada di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.
Rapat umum adalah salah satu metode kampanye di Pemilu 2024 yang bisa dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
Waktu pelaksanaan kampanye rapat umum ini mulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
Baca Juga: Agar Kampanye Tidak Dibubarkan, Ketahui Cara Membuat Surat Pemberitahuan
Pemberitahuan Rapat Umum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah mengatur pelaksanaan kampanye rapat umum.
Untuk melakukan kegiatan kampanye rapat umum, peserta pemilu melalui petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Dalam hal rapat umum berlangsung di lokasi yang berada lebih dari 1 kabupaten/kota dalam 1 provinsi, maka petugas kampanye pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis Polda. Petugas kampanye juga menyampaikan salinan pemberitahuan kepada KPU atau Bawaslu sesuai tingkatannya.
Pemberitahuan tertulis tersebut meliputi informasi hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, dan tema materi kampanye pemilu. Kemudian pelaksana atau tim kampanye pemilu, perkiraan jumlah peserta dan jumlah kendaraan bermotor, serta penanggung jawab.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024