Welcome To Batam Bukan Zona Pemasangan APK, Spanduk Prabowo-Gibran Langgar Aturan

- 31 Desember 2023, 21:30 WIB
Welcome To Batam bukan zona pemasangan APK, sehingga pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di kawasan itu melanggar aturan.
Welcome To Batam bukan zona pemasangan APK, sehingga pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di kawasan itu melanggar aturan. /tangkap layar/wtb/

KEPRI POST - Kawasan Welcome To Batam bukan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho atau spanduk. Sehingga pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di kawasan itu adalah melanggar aturan.

Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril terkait temuan spanduk Prabowo-Gibran yang terpasang di Welcome To Batam.

Menurutnya, spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam itu terpasang di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU, sehingga harus ditertibkan.

Baca Juga: Targetkan Prabowo-Gibran Menang di Kepri, Ratusan Mobil Relawan Konvoi dari Welcome To Batam

"Karena di luar zona, maka kita harus tertibkan spanduknya," ujarnya, mengutip berita Antara, Minggu 31 Desember 2023.

Pemasangan APK di kawasan Welcome To Batam menjadi sorotan masyarakat, karena berada di tempat wisata yang menjadi monumen dan landmark Kota Batam. 

Hingga saat ini belum diketahui, siapa pihak yang memasang spanduk capres nomor urut 02 di monumen atau landmark Welcome To Batam tersebut.

Pemasangan spanduk di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU Batam tersebut semakin menambah semrawut sejumlah lokasi dan ruas jalan di Batam.

Baca Juga: Welcome to Batam: Sejarah, Lokasi, Daya Tarik, dan Artinya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah