Laporan Pengacara TKD Prabowo-Gibran Diterima, Polisi belum Memberikan Tanggapan

- 3 Januari 2024, 09:59 WIB
Alat peraga kampanye atau APK capres terpasang di Welcome To Batam, Bawaslu Kepri mengaku baru mendapat laporan.
Alat peraga kampanye atau APK capres terpasang di Welcome To Batam, Bawaslu Kepri mengaku baru mendapat laporan. /tangkap layar/wtb/

KEPRI POST - Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran Provinsi Kepri resmi membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke polisi.

Mereka memasukkan laporan ke Mapolresta Barelang, Senin 1 Januari 2024 atas tindakan Ketua Bawaslu Kepri dan Batam yang dinilai arogan terkait pencopotan paksa baliho Prabowo-Gibran di landmark Welcome To Batam.

Laporan sendiri diterima di unit II Satreskrim Polresta Barelang. Dalam laporan tersebut, pelapor melampirkan bukti berupa foto, surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam sesuai dengan surat permintaan izin pemasangan baliho di landmark Welcome To Batam.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto belum memberikan tanggapan terkait laporan dari TKD pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran tersebut.

Sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan karena penurunan baliho yang dilakukan dinilai arogan.

Padahal pemasangan baliho tersebut sudah mengantongi izin penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan.

Pemasangan baliho tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi, pengguna wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan.

Selain itu, pengguna juga wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan PKPU, dan Undang-Undang yang berlaku.

Kemudian pengguna juga wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah selesai menggunakan, dan jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan KPU. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah