KEPRI POST - Rencana DPRD Batam untuk menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait dengan kasus pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam, batal.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto menyampaikan pembatalan hearing kasus pemasangan baliho Prabowo-Gibran tersebut.
Menurutnya, seharusnya hearing yang melibatkan Dinas CKTR Kota Batam dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berlangsung pada Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Satpol PP dan Bawaslu Natuna Kompak Copoti Baliho yang Melanggar Aturan
"Komisi terkait sedang dinas luar, makanya kita jadwalkan ulang rapatnya," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 9 Januari 2024.
Ketua PDI Perjuangan (PDIP) Kota Batam itu tidak bisa memastikan kapan DPRD bakal menjadwalkan hearing pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam.
Ia masih menunggu komisi terkait, yakni Komisi I DPRD Batam yang membidangi hukum dan pemerintahan kembali dari dinas luar.
"Mereka sekarang lagi tidak ada, tapi kalau bisa lebih cepat lebih bagus," katanya.
Baca Juga: Satpol PP Tidak Berani Tertibkan Baliho Prabowo Gibran di Ikon Wisata, Alasannya Mengejutkan