Biodata dan Profil Misri Hadi, Caleg PPP Batam yang Tersandung Kampanye di Tempat Ibadah

- 28 Januari 2024, 18:00 WIB
Inilah biodata dan profil Misri Hadi, Caleg PPP Batam yang tersandung kasus kampanye di tempat ibadah.
Inilah biodata dan profil Misri Hadi, Caleg PPP Batam yang tersandung kasus kampanye di tempat ibadah. /tangkap layar/kejari batam/

KEPRI POST - Caleg PPP Batam, Misri Hadi tersandung kasus pelanggaran pemilu, kampanye di tempat ibadah. Saat ini kasus tersebut sudah bergulir ke ranah hukum, masuk persidangan Pengadilan Negeri Batam.

Misri Hadi adalah Caleg PPP Batam nomor urut 7 yang maju sebagai Calon Anggota DPRD Batam dari dapil Batam 6, meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Caleg PPP Batam tersebut dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 24.000.000. Jaksa menilai Misri Hadi melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Kasus Caleg PPP Batam Kampanye di Tempat Ibadah: Pengacara Sebut Panwas Absen, Ini Kata Bawaslu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 24 juta," ujar JPU dalam sidang pada Jumat, 26 Januari 2024.

Dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di tempat ibadah tersebut terjadi saat Misri Hadi melakukan kampanye di Perumahan Benih Raya Sekupang pada 8 Desember 2023.

Padahal Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dalam berkampanye. Di antaranya dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Siapakah Misri Hadi? Berikut riwayat hidupnya yang dirangkum KepriPost.com dari KPU.

Baca Juga: Caleg PPP Batam Dituntut Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 24 Juta, Karena Kampanye di Tempat Ibadah

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x