KEPRI POST - Calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan atau Caleg PPP Batam, Misri Hadi, dituntut penjara 6 bulan dan denda Rp 24.000.000 karena melanggar kampanye di tempat ibadah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat, 26 Januari 2024, mendakwa Caleg PPP Batam tersebut melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 24 juta," ujar JPU, Karya So Imanuel Gort.
Baca Juga: Kasus Caleg Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Batam Limpahkan ke Sentra Gakkumdu
Sebagaimana diketahui, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dalam berkampanye. Di antaranya dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sanksi bagi pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar larangan pelaksanaan kampanye tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa hukum Misri Hadi, Richard Rando Sidabutar menyayangkan tindakan Bawaslu Kota Batam yang menaikkan perkara itu ke pengadilan.
Baca Juga: Biar Parpol Terhindar Sanksi Pembatalan, Ketahui Cara Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)