Kasus Caleg PPP Batam Kampanye di Tempat Ibadah: Pengacara Sebut Panwas Absen, Ini Kata Bawaslu

- 28 Januari 2024, 12:30 WIB
Pengacara Caleg PPP Batam terdakwa kasus kampanye di tempat ibadah menyayangkan absennya Panwas dan Bawaslu.
Pengacara Caleg PPP Batam terdakwa kasus kampanye di tempat ibadah menyayangkan absennya Panwas dan Bawaslu. /tangkap layar/kejari batam/

KEPRI POST - Kuasa hukum atau pengacara Caleg PPP Batam yang tersandung kasus kampanye di tempat ibadah menyayangkan absennya Panitia Pengawas (Panwas) tingkat kecamatan maupun kelurahan dalam kampanye mereka.

Menurut Richard Rando Sidabutar selaku kuasa hukum atau pengacara Caleg PPP Batam, jika Panwas hadir, maka potensi pelanggaran kampanye di tempat ibadah bisa dihindari.

"Kalau Panwas berada di tempat, harusnya perkara ini tidak dinaikkan, tinggal dibubarkan saja acaranya," ujarnya kepada media, Sabtu, 27 Januari 2024.

Baca Juga: Target 1 Fraksi, Kenali Caleg DPRD Batam dari PPP di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Batam Antonius Itolaha Gaho mengakui absennya Panwas dalam kampanye dari Caleg PPP Batam tersebut. Alasannya, pihaknya tidak menerima pemberitahuan kegiatan kampanye.

Padahal sesuai aturan, caleg yang hendak kampanye harus memberitahunan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye sehari sebelum acara.

"Kami tidak ada di sana karena tidak ada surat pemberitahuan kegiatan kampanye," ujarnya.

Menurut Antonius, pihaknya baru menerima STTP keesokan harinya setelah caleg tersebut kampanye, yakni pada 9 Desember 2024. Itupun ia dapatkan dari pihak kepolisian.

"Kami baru menerima (STTP) tanggal 9 itu, dari teman-teman kepolisian," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x