Dugaan Politik Uang Calon DPD Kepri: Bawaslu Baru Telusuri, Polisi Amankan Barang Bukti

- 1 Februari 2024, 10:00 WIB
Dugaan politik uang Calon DPD Kepri, Bawaslu baru menelusuri, polisi sudah mengamankan barang bukti.
Dugaan politik uang Calon DPD Kepri, Bawaslu baru menelusuri, polisi sudah mengamankan barang bukti. /ilustrasi/

Baca Juga: Termasuk di Kepulauan Riau, DPD Bakal Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

Kepolisian Amankan Barang Bukti dan Uang

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Kota Batam telah mengamankan barang bukti dugaan politik uang atau money politik dari kegiatan Calon DPD Kepri, Ria Saptarika.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto membenarkan barang bukti tersebut, karena ada dugaan pelanggaran pemilu.

"Ada dugaan pelanggaran pemilu dan kami mengamankan sejumlah uang dari seorang caleg dalam kegiatan di Kota Batam," ungkapnya.

Sentra Gakkumdu merupakan kesatuan yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menangani perkara tindak pidana pemilu.

Kapolresta Nugroho menjelaskan, dalam kasus dugaan politik uang itu, pihaknya mendapati pembagian uang kepada masyarakat.

"Kita mendapatkan laporan itu dan akan diproses oleh Gakkumdu untuk proses hukum selanjutnya, ada Bawaslu, Jaksa, dan Polisi," ujarnya.

Ria Saptarika Membantah

Anggota DPD yang maju lagi sebagai Calon DPD dapil Kepri pada Pemilu 2024, Ria Saptarika membantah tudingan politik uang saat kegiatan di Belakang Padang.

Ia mengaku bahwa pembagian uang kepada masyarakat itu merupakan uang transportasi kepada peserta yang mengikuti reses MPR RI.

"Saya keberatan dengan bahasa money politic yang saya dan anggota lakukan di Belakang Padang, yang mana itu adalah kegiatan reses MPR. MPR RI malah, bukan DPD," katanya kepada media, Rabu, 23 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x