KPU Tetapkan Tahapan Pilkada 2024 di Kepri, Hanya 2 Kotak Suara, Catat Jadwalnya

- 2 Februari 2024, 21:00 WIB
Inilah jadwal dan tahapan Pilkada 2024 di Kepri, hanya 2 kotak suara.
Inilah jadwal dan tahapan Pilkada 2024 di Kepri, hanya 2 kotak suara. /kepripost.com/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada 2024. Tahapan ini berlaku untuk pilkada di seluruh Indonesia, termasuk kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menetapkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada 26 Januari 2024.

Berdasarkan jadwal, Pilkada 2024 serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Seluruh daerah di Kepri juga akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada hari dan tanggal tersebut.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu dan 2 Anggotanya Jadi Tersangka

Adapun untuk di Kepri, Pilkada 2024 serentak akan dilaksanakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Kemudian Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam dan Tanjungpinang. Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Bintan, Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas.

Meski pelaksanaan pilkada di Kepri masih sembilan bulan lagi, namun tahapannya sudah berlangsung dari sekarang. Diawali dengan perencanaan program dan anggaran pada Jumat, 26 Januari 2024 serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan mulai 27 Februari 2024.

2 Kotak Suara Pilkada

Pilkada 2024 serentak sering diistilahkan sebagai pilkada 2 kotak suara, karena hanya ada 2 surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih. Ini berbeda dengan Pemilu 2024 dengan 5 surat suara.

Apa saja 2 kotak suara atau surat suara pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pilkada nantinya? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 di Kepri akan berlangsung pada 27 November 2024. Nantinya, setiap warga yang memiliki hak pilih akan menerima dua surat suara pada saat pemungutan suara di TPS.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x