KEPRI POST - Kasus dana hibah Pilkada serentak tahun 2020 menyeret Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dua anggotanya menjadi tersangka.
Ketiga tersangka dalam kasus dana hibah Pilkada 2020 tersebut adalah Ketua Bawaslu Ogan Ilir berinisial DI dan dua anggotanya berinisial I dan K.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan Ketua Bawaslu dan 2 anggotanya tersebut sebagai tersangka, karena merugikan keuangan negara hingga Rp7,4 miliar.
Baca Juga: Timsel Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar dalam keterangan tertulisnya menyatakan terdapat perbuatan melawan huum berupa permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Ogan Ilir.
Hal itu berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.