DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri Yessi Yunius

- 8 Februari 2024, 21:00 WIB
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri Yessi Yunius.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri Yessi Yunius. /tangkap layar/dkpp/

KEPRI POST - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri), Yessi Yunius.

Sanksi ini terkait dengan pengaduan mantan karyawan honorer Jefri Pradana yang tidak terima karena diberhentikan sebagai tenaga pendukung di Bawaslu Kepri.

Dalam putusannya, Ketua Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa tindakan teratu yang menerbitkan keputusan a quo tanpa didasarkan pada prosedur dan tata cara yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Baca Juga: Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir Kedua Kalinya

"Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Yessi Yunius selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Wiarsa dalam sidang putusan pada Senin, 15 Januari 2024.

Pengaduan tersebut berawal saat Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri Yessi Yunius memberhentikan Jefri Pradana secara sepihak pada 10 Agustus 2023.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri Nomor: 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Bawaslu Kepri.

Padahal sebelumnya, Anggota Bawaslu Kepri Mariyamah telah menyampaikan memorandum uang meminta Jefri Pradana menjadi tenaga pendukung pengemudi untuk mobil kantor BP 1749 A.

Baca Juga: Langgar Etik Karena Mundurkan Seleksi Pengawas, Ini Sanksi DKPP untuk Ketua dan Anggota Bawaslu RI

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x