Para personel juga bertugas untuk mencegah ambang gangguan tidak menjadi gangguan nyata perhitungan dan rekapitulasi suara di wilayah TPS penugasan. Kemudian berkoordinasi, bersinergi, dan kerja sama dengan unsur penyelenggara pemilu di tingkat TPS, Panwas, Linmas dan pengamanan lainnya.
"Tugas lainnya adalah membantu pengamanan pengawal kota suara hasil rekapitulasi suara dari TPS ke tempat tujuan yang ditetapkan," pungkasnya.***