Pelanggaran Netralitas ASN di Kepri, Camat Teluk Bintan Disaksi Berat

- 18 Februari 2024, 08:00 WIB
Terjadi lagi pelanggaran netralitas ASN di Kepri, kali ini dilakukan oleh Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan.
Terjadi lagi pelanggaran netralitas ASN di Kepri, kali ini dilakukan oleh Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan. /ilustrasi/kepripost.com

KEPRI POST - Kasus pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 terjadi lagi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kali ini pelakunya adalah Camat Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Indra Gunawan.

Camat di Kepri itu mendapatkan sanksi disiplin berat terkait keterlibatannya dalam pembagian kartu nama Caleg Golkar untuk DPRD Bintan di paket sembako Baznas Bintan.

Ketua Bawaslu Bintan, Sarbima Putra membenarkan sanksi berat untuk Camat Teluk Bintan karena melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Banyak ASN Tidak Netral Saat di Batam, Ini Arahan Sekda Batam ke Pegawai

"Sudah keluar rekomendasi dari KASN, sanksi disiplin berat untuk Indra Gunawan," ungkapnya kepada media, Jumat, 16 Februari 2024.

Menurut Sabrima, rekomendasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-409/NK.00.00/01/2024 tentang sanksi pelanggaran netralitas ASN.

Dalam putusannya, KASN merekomendasikan kepada Bupati Bintan, Roby Kurniawan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Teluk Bintan Indra Gunawan.

"Surat KASN itu ditujukan kepada Bupati Bintan, namun kita juga menerimanya tembusannya," katanya.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Baliho Prabowo, Bawaslu Batam Akan Panggil Kadis Cipta Karya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x