Kronologis Lengkap Buronan Interpol Jepang Yusuke Yamazaki Ditangkap di Batam

- 22 Februari 2024, 17:28 WIB
Kronologis Lengkap Buronan Interpol Jepang Yusuke Yamazaki Ditangkap di Batam
Kronologis Lengkap Buronan Interpol Jepang Yusuke Yamazaki Ditangkap di Batam /Foto: Romi

KEPRI POST - Yusuke Yamazaki (43), buronan Interpol asal Jepang berhasil ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang di Pulau Bulan, Batam yang ikut dalam rombongan TKI Ilegal, pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

Yusuke Yamazaki yang merupakan buronan interpol awalnya dari Pontianak menuju ke Tanjungpinang, setelah itu datang ke Batam dan menginap beberapa hari.

Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, pelaku yang merupakan buronan Negara Jepang sempat mengunjungi Batam, dan setelah itu ke Pulau Bulan untuk menyeberang ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Baca Juga: Yusuke Yamazaki DPO Interpol Jepang Ditangkap Imigrasi Batam di Pulau Bulan Bersama TKI Ilegal

"Pelaku diamankan anggota Sat Polairud yang sedang patroli, dimana anggota mencurigai kapal speed yang membawa 5 orang penumpang," kata Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan, dari 5 orang TKI ilegal, salah satunya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang.

"Satu tekong dan 5 orang penumpang dibawa ke Sat Polairud, dan seorang WNA Jepang diperiksa intensif," ujarnya.

Lanjut Syafrudin, WN Jepang yang diamankan mengaku bernama Hajime Hatanaka, namun anggota tidak langsung percaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Hajime Hatanaka disuruh oleh temannya yang bernama Sugiyama melalui Jakarta sekitar bulan Januari tahun 2024.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x