Yusuke Yamazaki DPO Interpol Jepang Ditangkap Imigrasi Batam di Pulau Bulan Bersama TKI Ilegal

- 21 Februari 2024, 10:35 WIB
DPO Interpol WN Jepang Ditangkap Imigrasi Batam di Pulau Bulan, Ini Kasusnya
DPO Interpol WN Jepang Ditangkap Imigrasi Batam di Pulau Bulan, Ini Kasusnya /Foto: Imigrasi Batam

KEPRI POST - Yusuke Yamazaki (43), Warga Negara (WN) Jepang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol ditangkap petugas Imigrasi Batam dan Kementerian Hukum dan HAM Kepri bekerjasama dengan Polda Kepri di Perairan Pulau Bulan, Bulang, Batam, pada Rabu 31 Januari 2024.

DPO Interpol bernama Yusuke Yamazaki tersebut diamankan diatas kapal, yang hendak menuju ke Malaysia bersama TKI ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pelaku yang merupakan WN Jepang ini masuk ke Indonesia pada 2021 silam, dan pada 2022 akhir negara Jepang mengeluarkan Blue Notice.

Baca Juga: Antisipasi Liputan Media Asing di Pemilu 2024, Imigrasi Batam Perketat Pintu Masuk Pelabuhan

"Pelaku ini masuk DPO Interpol di Jepang, karena pelaku tersandung kasus penipuan di negaranya," kata I Nyoman.

I Nyoman menjelaskan, pelaku masuk ke Indonesia mengunakan Visa kunjungan melalui Jakarta, dan setelah itu berkunjung ke Pulau Bulang, Batam.

"Saat pemeriksaan, pelaku mengaku bernama Hajime Hatanaka. Namun, setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku bernama Yusuke Yamazaki," ujarnya.

Lanjut I Nyoman, pelaku masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta mengunakan paspor bernomor TR3821024, pada 2 April 2021.

Baca Juga: Tutup Tahun 2023, Ini Capaian Gemilang Imigrasi Belakang Padang

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x