"Pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya, dan anggota berhasil menangkap pelaku di Kampung Pemandangan, Tapanuli Tengah," ungkap Nugroho.
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.***