Data Jumlah Pemilih di Batam Berbeda, Pleno KPU Kepri di Skors

- 9 Maret 2024, 09:00 WIB
Pleno KPU Kepri di skors karena temuan perbedaan data jumlah pemilih di Batam.
Pleno KPU Kepri di skors karena temuan perbedaan data jumlah pemilih di Batam. /Tangkap layar/kepri/

KEPRI POST - Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapati perbedaan data jumlah pemilih di Kota Batam. KPU Kepri terpaksa melakukan skors untuk memberikan kesempatan kepada KPU Batam menyelesaikan perbedaan data jumlah pemilih tersebut.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Maryamah mengungkapkan, perbedaan data jumlah pemilih tersebut ditemukan pada form D hasil dan SK Penetapan KPU Batam.

Menurutnya, temuan itu menjadi kejadian khusus dalam proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Kepri.

Baca Juga: Daftar 4 Caleg DPR RI Terpilih dari Kepri, 3 Incumbent dan Ketua PDIP Gagal ke Senayan

"Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami untuk KPU," ujarnya, mengutip berita Antara, Jumat, 8 Maret 2024.

Maryamah menjelaskan, di antara catatan khusus itu adalah perbedaan data jumlah pemilih antara form D hasil dengan SK penetapan KPU, khususnya di KPU Kota Batam.

Dalam rapat pleno, Maryamah sempat meminta penjelasan KPU Batam terkait perbedaan data tersebut.

Mendapat pertanyaan dari Bawaslu, Ketua dan Anggota KPU Batam sempat kerepotan menjawabnya, sehingga Ketua KPU Kepri terpaksa menskors rapat pleno untuk memberikan kesempatan KPU Batam mendapatkan jawaban.

"Mungkin kurang pencermatan terkait data pemilih," kata Maryamah.

Baca Juga: Rekapitulasi Calon Anggota DPD Dapil Kepri di Batam: Ria 20,29%, Ismeth Abdullah 12,64%

Selain perbedaan data jumlah pemilih di KPU Batam, Maryamah juga menyoroti sampul formulir D hasil kejadian khusus yang diserahkan KPU Tanjungpinang ke KPU Kepri tidak menggunakan amplop bersegel.

Padahal sesuai aturan PKPU, formulir D hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota, yang di dalamnya termasuk formulir kejadian khusus dan daftar hadir, harus menggunakan amplop bersegel.

"Kita sudah panggil KPU Tanjungpinang, mengingatkan agar tetap mematuhi prosedur yang berlaku dalam setiap tahapan Pemilu," ujarnya.

Sementara itu terkait dugaan penggelembungan suara di tingkat KPU Kota Tanjungpinang, menurut Bawaslu, hal itu bisa dibawa dan diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengakui adanya kekeliruan KPU Batam dalam mencermati data pemilih. Misalnya, jumlah data pemilih pada pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Calon Anggota DPD RI ditemukan berbeda.

"Seluruh saran dan masukan Bawaslu sudah dikoreksi dan diperbaiki oleh KPU Batam," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah