Menurutnya, penyelesaian kejadian khusus itu seharusnya bisa dilakukan di tingkatan yang sama, yakni PPK atau KPU Kabupaten/Kota, bukan di tingkat KPU RI. Sebab pleno di KPU RI tidak lagi membahas perolehan hasil suara di tingkat kota.
"Tapi karena forumnya untuk DPR (DPRD) Kabupaten dalam pandangan kami bukan di forum ini pengambilan keputusannya," ujarnya.
Meski demikian, Afifuddin menyarankan agar PKS menempuh jalur lain, seperti sengketa administrasi cepat ke Bawaslu.
"Kami menyarankan sengketa administrasi cepat di Bawaslu," ujarnya.
Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah menyampaikan klarifikasi terkait permintaan PKS untuk penghitungan suara ulang di TPS 06 Tanjung Pinang Timur.
Menurutnya, dari hasil pengawasan di jajaran Bawaslu bahwa keberatan PKS terkait dengan selisih hasil suara itu sudah diselesaikan dalam pleno di tingkat kecamatan.
"Sudah disandingkan dengan C.Hasil dan sudah selesai. Di tingkat kota (pleno di KPU Tanjung Pinang) juga dinyatakan sudah selesai," ujarnya.
Sementara itu Sartono menegaskan bahwa PKS meminta penghitungan suara ulang di TPS 06 Kampung Bulang, Tanjung Pinang Timur, bukan penyandingan data. "Bukan hanya menyandingkan data, tapi kita dari PKS menginginkan adanya penghitungan suara ulang di TPS 06, seperti itu pimpinan," katanya.
Selisih Hasil Suara di TPS 06 Tanjung Pinang Timur
Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara di TPS 06 Kampung Bulang, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, PKS memperoleh 8 suara. Perolehan suara ini terdiri dari suara parpol 2 suara, caleg Wan Firman 1 suara, Sugianto 3 suara, Zulkarnain Simbolon 1 suara, dan Dina Marina 1 suara.
Sementara itu Partai Hanura memperoleh 99 suara di TPS 06 Kampung Bulang. Terdiri dari suara parpol 8 suara, caleg Desi 55 suara, dan La Ode Teehe 36 suara.