Hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut atau material sedimen lain berupa lumpur. Penggunaannya untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, atau ekspor.
Sementara itu untuk hasil sedimentasi di Laut berupa lumpur dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.***