Natuna Jadi Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut, Dukung Kelestarian Lingkungan

- 16 Maret 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut Natuna untuk mendukung kelestarian lingkungan.
Ilustrasi lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut Natuna untuk mendukung kelestarian lingkungan. /tangkap layar/citra/

KEPRI POST - Laut Natuna menjadi salah satu lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut bersama laut Jawa dan Selat Makassar. Pembersihan hasil sedimentasi ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Dipilihnya laut Natuna sebagai salah satu lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Jumat, 15 Maret 2024.

"Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," ujarnya.

Baca Juga: LHKP Muhammadiyah Kepri Bedah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Melalui pengumuman tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikan mempersilakan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada. Kriterianya meliputi pembersihan hasil sedimentasi di laut, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus.

Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan hasil sedimentasi bisa mengirimkan proposal yang di antaranya memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode, dan sarana pembersihan.

Kemudian keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan secara bertanggung jawab. Berikutnya adalah dokumen permohonan persetujuan KKPRL, hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

"Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pengumuman ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Maret dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman," ujar Menteri Wahyu.

Baca Juga: KKP Gelar FGD PP Nomor 26 Tahun 2023 di Batam Hari Ini, Bahas Sedimentasi dan Ekspor Pasir Laut

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x