4. Pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024 berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah menjelaskan bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pengusaha wajib membayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," tegasnya, Senin, 18 Maret 2024.***