Judi Online Jaringan Internasional di Apartemen Sky Garden Batam Ditangkap Polisi, Omset Perbulan Rp2,2 Miliar

- 20 Maret 2024, 15:23 WIB
Judi Online Jaringan Internasional di Apartemen Sky Garden Batam Ditangkap Polisi, Omset Perbulan Rp2,2 Miliar
Judi Online Jaringan Internasional di Apartemen Sky Garden Batam Ditangkap Polisi, Omset Perbulan Rp2,2 Miliar /Foto: Romi kurniawan

KEPRI POST - Sebanyak 12 pelaku judi online di lantai 3 dan 7 Apartemen Sky Garden, Pelita, Lubuk Baja, pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 17.50 WIB.

Judi online dengan website Boscuan89.com sudah beroperasi kurang lebih selama 6 bulan di Batam, dan praktek judi ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.

Sebanyak 12 pelaku tersebut bernama Salehan (pengelola), Aldi Afriansyah, Agus Prasetya, M Iqbal, Wanto, M Wira, Pribadi, Melvanda, Rico Samuel, Indra, Hendi, dan Dika Ariyatna.

Baca Juga: Sebelum Kuota Habis, Catat 2 Tempat Penukaran Uang Ramadhan 2024 di Kalimantan Selatan (Kalsel)

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, rata-rata pelaku adalah warga Jakarta, dan hanya satu orang pelaku yang merupakan warga Tanjungpinang.

"Pengelolanya ya orang Kepri," kata Nugroho.

Nugroho menjelaskan, praktek judi online yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang ini servernya berada di Kamboja, dan yang ada di Batam hanya telemarketing.

"Omset mereka selama 1 bulan sekitar Rp2,2 miliar ya," ujarnya.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Berbagi Takjil Kepada Masyarakat, Kombes Nugroho: Ini Amal Ibadah Kita

Lanjut Nugroho, modus pelaku menyebarkan link website Boscuan89.com ke sejumlah WhatsApp korban, dimana korban pernah bermain judi online.

"Setelah itu pemain atau korban deposit, dan bermain judi. Dari sana mereka mendapat pendapatan dari praktek perjudian tersebut," ungkap Nugroho.

Atas perbuatannya, 12 pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 K.U.H.PIDANA.

Baca Juga: BI Buka Tempat Penukaran Uang Baru Ramadhan 2024 di Palangkaraya dan Samarinda, Ini Lokasinya

"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 19 tahun, dengan denda Rp10 miliar," katanya.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah