Pilkada Tanjung Pinang 2024, Ini Syarat dan Jumlah Dukungan Pemilih untuk Calon Perseorangan

- 27 Maret 2024, 13:00 WIB
Inilah syarat dan jumlah dukungan pemilih untuk calon perseorangan di Pilkada Tanjung Pinang 2024.
Inilah syarat dan jumlah dukungan pemilih untuk calon perseorangan di Pilkada Tanjung Pinang 2024. /ilustrasi/
  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Tanjung Pinang dibuat dalam tiga rangkap. Terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 rangkap salinan untuk diserahkan kepada KPU Kota Tanjungpinang dan arsip.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x