Pilkada Tanjung Pinang 2024, Ini Syarat dan Jumlah Dukungan Pemilih untuk Calon Perseorangan

- 27 Maret 2024, 13:00 WIB
Inilah syarat dan jumlah dukungan pemilih untuk calon perseorangan di Pilkada Tanjung Pinang 2024.
Inilah syarat dan jumlah dukungan pemilih untuk calon perseorangan di Pilkada Tanjung Pinang 2024. /ilustrasi/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) mulai menyosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Salah satunya mengenai syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan.

Ketentuan mengenai jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju di Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

Pasal 10 huruf (a) PKPU 3/2017 menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah pemilih. Dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada.

Adapun jumlah pemilih Tanjung Pinang yang tercatat dalam dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir sebanyak 167.076 jiwa dan tersebar di 4 kecamatan.

Dengan ketentuan tersebut, maka calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 di Tanjungpinang wajib mengantongi dukungan dari 16.708 pemilih yang tersebar di minimal 3 kecamatan.

Dukungan tersebut bisa diberikan oleh penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, berdomisili di daerah pemilihan, dan dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil. Kemudian tercantum dalam DPT pada pemilu terakhir atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.

Berdasarkan jadwal, pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada Tanjung Pinang 2024 mulai 5 Mei sampai 19 Agustus.

Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan dijadwalkan pada 24 sampai 26 Agustus 2024, bersamaan dengan pasangan calon yang diusung dari partai politik.

Syarat Dokumen Dukungan Calon Perseorangan

Berikut dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan bagi pasangan calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Tanjung Pinang 2024:

1. Surat pernyataan dukungan dengan dilampiri:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun; dan
  • rekapitulasi jumlah dukungan

2. Surat pernyataan dukungan dibuat dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat disusun secara perorangan atau kolektif per desa atau sebutan lain/kelurahan.

3. Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dibuat dalam bentuk:

  • softcopy; dan
  • hardcopy.

4. Softcopy merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan.

5. Data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy harus sesuai dengan data dan jumlah dukungan yang tercantum dalam hardcopy.

6. Data dukungan tersebut meliputi kesesuaian:

  • urutan pendukung; dan
  • identitas pendukung yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan, jenis kelamin, alamat, Rukun Tetangga/Rukun Warga, tempat tanggal lahir, umur, dan status perkawinan.

7. Dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.

8. Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.

9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, dilarang dikeluarkan secara kolektif.

10. Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:

  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Tanjung Pinang dibuat dalam tiga rangkap. Terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 rangkap salinan untuk diserahkan kepada KPU Kota Tanjungpinang dan arsip.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x