Dugaan Pidana Pemilu, Bawaslu Bintan Teruskan Kasus Kampanye Sembako ke Gakkumdu

- 8 Januari 2024, 20:00 WIB
Bawaslu Bintan meneruskan kasus kampanye lewat paket sembako ke Sentra Gakkumdu karena ada dugaan pidana pemilu.
Bawaslu Bintan meneruskan kasus kampanye lewat paket sembako ke Sentra Gakkumdu karena ada dugaan pidana pemilu. /tangkap layar/bawaslu bintan/

KEPRI POST - Bawaslu Bintan meneruskan proses penanganan dugaan pelanggaran kampanye paket sembako BAZNAS oleh caleg DPRD Bintan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu merupakan kesatuan yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menangani perkara tindak pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra mengaku sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye lewat paket sembako tersebut.

Baca Juga: Minim Peminat, Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 Diperpanjang

"Beberapa orang sudah kita panggil dan kasusnya sudah kita registrasi ke Sentra Gakkumdu pada Jumat (5 Januari 2024)," katanya, Senin 8 Januari 2024.

Menurut Sabrima, proses penanganan perkara di Sentra Gakkumdu sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti paket sembako," ujarnya.

Baca Juga: BAZNAS Bintan Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Dugaan Kampanye Caleg DPRD Bintan di Paket Sembako

Kartu Nama Caleg di Paket Sembako BAZNAS

Dugaan kampanye caleg lewat paket sembako BAZNAS Bintan itu berawal saat warga mendapati kartu caleg tertempel di setiap paket sembako. Paket-paket sembako itu didistribusikan di RT 10/ RW 05 Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x