"Dari sejumlah saksi, ada 4 orang saksi yang tidak memenuhi undangan klarifikasi, yakni Ketua PPK, Ketua PPS, dan 2 mantan Ketua KPPS," katanya.
Berdasarkan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, Sentra Gakkumdu akhrinya menetapkan perkara ini dihentikan.
"Perkara tidak dilanjutkan atau dihentikan, karena tidak mencukupi alat bukti yang mengarah pada sangkaan Pasal 535 dan atau 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Yusuf.***