Dugaan Pidana Pemilu PPK Bukit Bestari, Ini Putusan Sentra Gakkumdu Tanjung Pinang

- 28 Maret 2024, 09:00 WIB
Ini putusan Sentra Gakkumdu Tanjung Pinang terkait dengan kasus dugaan pidana pemilu oleh PPK Bukit Bestari.
Ini putusan Sentra Gakkumdu Tanjung Pinang terkait dengan kasus dugaan pidana pemilu oleh PPK Bukit Bestari. /tangkap layar/bawaslu/

"Dari sejumlah saksi, ada 4 orang saksi yang tidak memenuhi undangan klarifikasi, yakni Ketua PPK, Ketua PPS, dan 2 mantan Ketua KPPS," katanya.

Berdasarkan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, Sentra Gakkumdu akhrinya menetapkan perkara ini dihentikan.

"Perkara tidak dilanjutkan atau dihentikan, karena tidak mencukupi alat bukti yang mengarah pada sangkaan Pasal 535 dan atau 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Yusuf.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x