Sentra Gakkumdu Batam Amankan Bukti Dugaan Politik Uang Calon DPD Kepri

- 24 Januari 2024, 09:30 WIB
Sentra Gakkumdu Batam mengamankan barang bukti dugaan politik uang Calon DPD Kepri yang maju di Pemilu 2024.
Sentra Gakkumdu Batam mengamankan barang bukti dugaan politik uang Calon DPD Kepri yang maju di Pemilu 2024. /ilustrasi/

KEPRI POST - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Kota Batam mengamankan barang bukti dugaan politik uang atau money politik yang dilakukan Calon DPD Kepri, Ria Saptarika.

Dugaan politik uang itu terjadi saat Ria Saptarika yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPD RI melakukan kegiatan di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pada Minggu, 21 Januari 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Ria Saptarika juga melibatkan anaknya, Zhafir Ria Saptarika yang menjadi Caleg DPRD Batam dari PKS untuk dapil Batam 6, Kecamatan Belakang Padang dan Sekupang.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang Caleg DPRD Kepri di Natuna, Ini Hasil Kajian Bawaslu

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto membenarkan bahwa Sentra Gakkumdu telah mengamankan barang bukti dugaan politik uang Calon DPD Kepri tersebut.

"Ada dugaan pelanggaran pemilu dan kami mengamankan sejumlah uang dari seorang caleg di Kota Batam," ujarnya, Selasa 23 Januari 2024.

Sentra Gakkumdu merupakan kesatuan yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menangani perkara tindak pidana pemilu.

Kapolresta Nugroho menjelaskan, dugaan politik uang itu merupakan laporan yang terjadi di Belakang Padang. Dari laporan tersebut, pihaknya mendapati pembagian uang kepada masyarakat.

Baca Juga: Ternyata Ini Caleg DPRD Kepri yang Lakukan Politik Uang di Natuna

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x