KEPRI POST - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melantik Harry Yanto untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Harry Yanto merupakan pengganti antar waktu (PAW) dari Ilyas Sabli, anggota Fraksi Nasdem yang diberhentikan karena divonis dalam kasus korupsi.
Pelantikan PAW Anggota DPRD Kepri berlangsung di Aula Wan Seri Beni Pulau Dompak, Tanjungpinang pada Kamis, 28 Maret 2024, dipimpin oleh Wakil Ketua I, Hari Tjahyono.
"Pemberhentian dan pergantian antar waktu dalam perjalanan keanggotaan DPRD adalah suatu hal yang wajar. Adapun proses dan mekanismenya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca Juga: Istri Gubernur Terpilih Lagi, Ini Profil 9 Caleg Golkar Lolos ke DPRD Kepri di Pemilu 2024
Raden menyebut pemberhentian anggota DPRD Ilyas Sabli diusulkan oleh Fraksi Nasdem, karena yang bersangkutan menjadi terpidana kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2025.
DPW Nasdem Kepri kemudian menunjuk Harry Yanto sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024.
Selanjutnya, Raden memimpin pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD PAW tersebut.
Baca Juga: Profil 9 Caleg Gerindra Lolos ke DPRD Kepri di Pemilu 2024, Iman Sutiawan Raih Suara Terbanyak
"Hari ini, saudara Harry Yanto resmi dilantik dan memikul tugas menjadi anggota DPRD Kepri," ucap Raden.